REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut pembekuan perusahaan "ground handling" PT Jasa Angkasa Semesta terkait insiden tabrakan antara Pesawat Transnusa dan Batik Air Senin (4/4) lalu.
"Pembekuan hari ini sudah dicabut, nanti Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan kirim surat laporan sementara, kalau ini kelalaian personal, pembekuan JAS di Halim akan kita 'release' lagi," kata Jonan saat ditemui usai pelantikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kemenhub, Kamis.
Terkait, personel Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang mengatur navigasi saat kejadian, Jonan mengatakan lisensinya untuk sementara dibekukan agar bisa diperiksa.
"Kita lihat rekomendasi KNKT seperti apa, KNKT sudah mengeluarkan laporan awal," katanya.
Jonan sebelumnya membekukan izin operasi PT JAS karena perusahaan dinilai bertanggung jawab dalam hal penarikan pesawat Transnusa tersebut.
Sementara itu, Direktur Operasi LPPNPI/Airnav Indonesia Wisnu Darjono mengatakan telah mengistirahatkan tiga personel "air traffic controller" Bandara Halim Perdanakusuma yang bertugas saat tabrakan terjadi.
Wisnu menuturkan hal itu dimaksudkan untuk memulihkan dari segi paikologisnya yang terdampak kejadian tersebut.
"Kita 'grounded' dahulu tiga personel ini selama tiga minggu," katanya.
Dia mengatakan keputusan selanjutnya akan dikeluarkan sesuai dengan investigasi KNKT.