REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung kembali mencegah ekspor pasir timah asal Bangka-Belitung ke Singapura sebanyak 14 ton. Kerugian negara akibat penyelundupan pasir timah melalu Lampung tersebut berkisar Rp 2 miliar.
Menurut Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, pasir timah tersebut dibawa untuk diekspor bersamaan dengan arang dalam karung. “Penyelundup mengelabui petugas dengan menumpuk karung arang yang akan diekspor,” katanya, Selasa (12/4).
Ia mengatakan ekspor pasir timah ilegal atau tanpa dokumen lengkap tersebut berhasil digagalkan petugas pada Jumat (8/4). Hasil penyelundupan ekspor pasir timah asal Bangka-Belitung tersebut, negara mengalami kerugian di sektor pajak mencapai Rp 2 miliar lebih.
Petugas Bea dan Cukai berhasil menemukan pasir timah dalam tumpukkan karung berisi arang sebanyak 40 karung dengan berat 16.690 kg. Petugas menemukan isi karung arang berupa pasir timah yang siap diekspor ke Singapura.