REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang kini bertugas di Kejati Jawa Tengah, Fahri Nurmallo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"FN (Fahri Nurmallo) ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Penahan tersebut, kata Yuyuk, untuk kepentingan penyidikan. Fahri, lanjut Yuyuk, ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Fahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Bandung di Kejati Jabar. Fahri pun sedianya ditetapkan sebagai tersangka bersama Jaksa Devianty Rochaeni. Namun, ia telah dipindahkan ke Semarang hingga akhirnya dibawa oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) ke KPK.