Rabu 13 Apr 2016 12:14 WIB

In Picture: Terkait Kasus Reklamasi, KPK Periksa Staf Khusus Ahok

.

Red: Mohamad Amin Madani

Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjadja (tengah) memasuki ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (13/4).. (Republika/Raisan Al Farisi)

Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya memenuhi panggilan KPK, Rabu (13/4), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement