Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjadja (tengah) memasuki ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (13/4).. (Republika/Raisan Al Farisi)
Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjadja menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya memenuhi panggilan KPK, Rabu (13/4), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.
Advertisement