REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki sebuah pistol "Airsoft Gun" jenis revolver.
"Saat ini kita telah mengamankan tersangka berikut barang bukti guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan barang bukti pistol "Airsoft Gun" revolver bernomor seri 01303114001958 itu diamankan dari tersangka AM pada Selasa lalu (12/4) di Bandar Sei Kijang, Pelalawan. Selain pistol tersebut, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka.
Ade menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya praktik transaksi sabu-sabu yang dilakukan AM.
Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka AM.
Petugas yang telah mendapatkan data akurat lantas melakukan penggerebekan di kediamannya di Jalan Maredan, Kilometer Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
"Awalnya dari penggerebakan itu, polisi hanya menemukan satu paket sabu-sabu," terangnya.
Namun, petugas yang terus melakukan penggeledahan akhirnya berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa pistol yang dimilikinya tanpa izin.
Polisi masih terus menyelidiki temuan tersebut, termasuk berusaha mengungkap apakah tersangka selain menjadi pengedar juga terlibat kejahatan lainnya seperti perampokan.
"Kita masih dalami itu dan akan terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.