REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan keputusan kelanjutan proyek reklamasi bergantung pada lembaga ekskutif. Baginya, pihak legislatif tak punya banyak peran menentukan kelanjutan reklamasi.
"Yang pasti reklamasi itu kalau dia menolak pun, silahkan DPR putuskan. Sekarang bu (Menteri) Susi berani enggak batalin reklamasi? makanya kita tunggu saja, aku mah nurut-nurut saja lah. Aku ini sudah lama di DPR RI. Rapat kerja, rapat kerja, yang mutusin itu eksekutif, bukan legislatif," katanya kepada wartawan, Kamis (14/4).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku tak masalah jika DPR hendak mengeluarkan Undang-Undang untuk menghentikan reklamasi. Namu menurutnya, UU yang nantinya jadi dibuat itu pun masih bisa diuji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oh silahkan saja kalau dia keluarkan UU harus sama Presiden. Lalu menghentikan itu UU aja bisa diuji ke MK," ujarnya.
Baca juga, Sindir Ahok Soal Reklamasi, Menteri Susi: Pikirkan Dampak Lingkungan Terlebih Dahulu.