REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Petugas Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, menangkap dua pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis ganja di Mantingan, Kabupaten Ngawi, ang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, di Ngawi, Kamis, mengatakan tersangka adalah Bambang Setyo Utomo (23) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, dan Faisal Kurniawan, warga Sine, Kabupaten Ngawi.
"Keduanya ditangkap petugas di wilayah Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Diduga kuat, mereka baru saja bertransaksi atau menerima kiriman narkoba yang hendak diedarkanya," ujar AKP Wasno kepada wartawan.
Dari keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 6,90 gram yang dibungkus dengan kertas koran dan sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.