REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR tidak akan mempersulit proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty). Pimpinan DPR sudah yakin dengan program pengampunan pajak setelah melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (15/4).
Ade bahkan menjanjikan pembahasan RUU Pengampunan Pajak bisa selesai dan disahkan pada masa sidang April ini. "Kita buat time schedule, agar selesai pada masa sidang kali ini yang sampai 29 April," kata Ade dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat.
Ade menambahkan, DPR dan pemerintah belum lama ini sudah melakukan rapat kerja terkait pengampunan pajak. Mulai Senin (18/4), DPR akan mulai kembali membahas dengan mengundang para ahli dan pakar.
DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak setelah adanya kesepakatan untuk juga membahas revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Lalu Lintas Devisa.
"Ini sangat penting agar agenda reformasi perpajakan di Indonesia benar-benar tuntas," kata Ade.