REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK masih mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penyelidikan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektar.
"Sumber Waras itu sedang diperiksa, Pak Gubernur sudah datang, setelah itu dicocokkan pemeriksaan Pak Gubernur dengan hasil audit BPK dan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/4).
KPK sudah meminta keterangan Basuki yang biasa dipanggil Ahok pada Selasa (12/4) selama lebih dari 12 jam. Usai dimintai keterangan, Ahok mengaku BPK menyembunyikan data kebenaran karena meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu yang tidak bisa dilakukan yaitu menyuruh untuk membatalkan transaksi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Kalau seandainya nanti hasil penyelidikan KPK dikatakan ini tidak ada tindak pidana korupsinya, pasti diumumkan. Kalau ada tindak pidana korupsinya pasti diumumkan," ungkap Syarif.
Menurut Syarif, KPK mempelajari banyak sekali hal dalam kasus tersebut. KPK pun membantah berada dalam tekanan, termasuk tekanan lawan politik Ahok dalam mengusut kasus tersebut.
KPK juga punya data lengkap mengenai pembelian lahan tersebut sehingga tidak perlu meminta tambahan data dari pihak lain. Setidaknya terdapat lima perbedaan antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan keyakinan Ahok.