REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan 221 sertifikat halal bagi produk UMKM secara gratis selama 2016.
"Sertifikat yang diberikan secara gratis ini guna menunjang kualitas produk UMKM di Babel dan kegiatan ini merupakan kerjasama dengan pemerintah daerah," ujar Ketua LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo di Pangkalpinang, Jumat (15/4).
Ia menjelaskan, beberapa dinas sudah melayangkan surat permintaan kerja sama untuk penerbitan sertifikat bagi UMKM dimana untuk biaya pembuatan difasilitasi oleh dinas masing-masing. "Dinas yang sudah melakukan kerjasama dengan LPPOM MUI Babel sampai saat ini adalah Disperindag Koperasi dan UMKM Pangkalpinang sebanyak 20 sertifikat, Dinas Koperasi Babel sebanyak 35 Sertifikat, Disperindag Babel fasilitasi 50 sertifikat dan BPOM Pangkalpinang fasilitasi 16 sertifikat serta Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 100 sertifikat," katanya.
Ia menilai, peran pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah provinsi untuk meningkatkan perkembangan UMKM di Babel cukup baik. "Kesadaran pemerintah dan dunia industri akan pentingnya produk halal menunjukkan potensi Indonesia dalam mewujudkan pusat halal dunia," katanya.
Ia menambahkan, pelayanan sertifikat halal LPPOM MUI ini juga salah satu upaya dalam menghadapi tantangan MEA. "Era global adalah sesuatu yang tidak bisa kita tolak, tantangan ini harus dihadapi. LPPOM MUI telah memiliki program-program untuk menghadapinya yang tentunya bekerjasama dengan pemerintah daearah," katanya.
Menurutnya, sertifikat halal membuktikan bahwa produk sudah memberikan perlindungan halal bagi konsumen karena mayoritas konsumen di Indonesia beragama Islam dan produk yang sudah memiliki sertifikat halal, akan dilirik pasar muslim dunia.