Sabtu 16 Apr 2016 22:40 WIB

Polisi Buru Penjual Gading Gajah Sumatra

Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joseph Okanga
Seorang polisi berdiri di deretan gading gajah yang disita dari perburuan gelap. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polda Jambi dan Polres Tebo mengejar dua penjual gading gajah Sumatra (elephas maximum sumatranus) setelah sebelumya menangkap dua pelaku lainnya.

Kepolisian sudah mendeteksi dua pelaku penjual gading gajah ke pasar gelap pascaditangkapnya dua pelaku utama pemburu gading gajah beberapa waktu lalu, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Sabtu (16/4).

Kedua pelaku yang teridentifikasi berperan sebagai orang yang menawarkan gading gajah ke calon pembeli. Namun kepolisian tidak menyebutkan identitas kedua orang pelaku tersebut.

Kuswahyudi mengatakan keterlibatan kedua orang ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Polres Tebo terhadap tersangka utama Sukarno alias Pakde Cecep (78) warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43) warga Dusun Lubuk Benteng Teluk Kuro, Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu.

Sementara itu, kata dia, tiga pelaku pembunuhan gajah lainnya yakni SI, AL, dan KA masih dalam pengejaran kepolisian. "Total pelaku dalam kasus perburuan gading gajah dengan membunuh gajah liar itu kini ada tujuh orang pelaku dan sekarang mereka masih diburu," kata Kuswahyudi.

Kasus perburuan gajah itu terungkap setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil meringkus dua pembunuh gajah pada 10 April 2016 di kediamannya masing-masing. Barang bukti yang diamankan yakni batok kepala gajah, gading gajah sepanjang 98 cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 kg, gergaji, parang, kapak, GPS merk Sollar dan senter.

Gajah dibunuh dengan pada 28 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB menggunakan senjata api. Dua tembakan membuat gajah Sumatera yang diberi nama Dadang mati dan gadingnya diambil pelaku. Para tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement