Senin 18 Apr 2016 15:53 WIB

Pengusaha Akui Biayai Pilkada Jateng dan Rakernas PDIP

Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/4). (Republika /Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/4). (Republika /Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengakui ia memberikan dana untuk pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah dan rapat kerja nasional (rakernas) PDI Perjuangan.

"Kita bertiga ada sumbang Rp 1 miliar untuk pilkada Jawa Tengah, spesifiknya saya tidak tahu untuk siapa, tapi itu uang dari saya, Abdul (Khoir) sama Pak Aseng (So Kok Seng)," kata Alfred dalam sidang saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Dalam dakwaan Abdul Khoir disebutkan pada 5 Desember 2015, dari uang tersebut Damayanti memberikan Rp 300 juta kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti serta Mohamad Hilmi sebanyak Rp 300 juta sedangkan sisanya Rp 400 juta dibagikan masing-masing Rp 200 juta untuk dua rekan Damayanti yaitu Dessy dan Julia.

"Apa yang dijanjikan?" tanya anggota majelis hakim Sigit.

"Untuk itu tidak pernah ada janji-janji. Cuman yang kita sumbangkan Rp 1 miliar. Ada lagi Rp 100 juta saya serahkan ke pak Imran atau Abdul untuk rakernas PDIP," jawab Alfred. Rakernas PDIP berlangsung pada 9-10 Januari 2016.

Alfred juga masih mengeluarkan uang Rp 3,5 miliar sebagai bagian dari Rp 8 miliar bantuan untuk suksesi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Ada perlu Rp 8 miliar untuk suksesi, ada permintaan bisa tidak tolong bantu? Itu uang dari saya Rp 3,5 miliar lalu sisanya Pak Abdul. Kita berdua setujui lalu diperkenalkan dengan Pak Amran," tambah Alfred.

"Harapan dari memberikan Rp 8 miliar apa?" tanya ketua majelis hakim Mien Triesnawati.

"Minimal kalau ada kerja di balai tidak dipersulit. Itu diserahkan secara tunai di depan parkiran restoran Arkadia di Senayan dalam bentuk dolar AS," jawab Alfred.

Setelah Amran dilantik pada Juli 2016, Alfred mendapat informasi bahwa ada pekerjaan dari dana aspirasi anggota DPR sebesar Rp 250 juta. Menurut Alfred, karena Abdul pemain baru di Maluku, maka Abdul minta tolong dirinya untuk mendapatkan salah satu proyek aspirasi tersebut.

"Jadi terdakwa minta tolong saya untuk bantu dia karena programnya sudah masuk di program balai, akhirnya Pak Abdul dapat Rp 100 miliar, selebihnya Pak Henock (Henock Setiawan alias Rino kontraktor PT Papua Putra Mandiri)," tambah Alfred.

"Pak Abdul juga bilang katanya kita ada mau bicarakan sama BUMN untuk kerja proyeknya BUMN yang di Ambon, Maluku. Itu pekerjaan dermaga. Tapi itu baru bicara-bicara saja. Total yang saya berikan jadi Rp 4,5 miliar," jelas Alfred.

Dalam perkara ini, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement