Senin 18 Apr 2016 16:02 WIB

Lima Keluarga Ajukan Adopsi Bayi Telantar di Bekasi

Bayi baru lahir (ilustrasi)
Foto: EPA/Diego Azubel
Bayi baru lahir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sedikitnya lima kepala keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, tertarik untuk mengadopsi bayi laki-laki yang ditelantarkan oleh orang tuanya di Perumahan Taman Jatisari Permai Cluster Bali II Blok BG 12 RT/RW 09/09 Kelurahan Jatisari, Jumat (8/4).

"Bayi ini memang berwajah tampan. Lebih dari lima kepala keluarga sudah mengajukan pemohonan adopsi terhadap bayi tersebut," kata Kepolsek Jatiasih Kompol Aslan Sulastomo di Bekasi, Senin (18/4).

Menurut dia, bayi berkulit putih itu saat ini masih berada di Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih untuk menjalani perawatan di Inkubator."Bayi itu dirawat dengan baik oleh para perawat di RS Kartika Husada. Berat badannya bertambah," katanya.

Pihaknya berencana akan menitipkan bayi tersebut di lokasi penampungan Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Jalan Joyomartono, Bekasi Timur. Aslan mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama dengan tim medis belum mengizinkan para keluarga tersebut mengadopsi bayi itu karena ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon.

Persyaratan mengadopsi anak secara legal merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah lima tahun saat pengajuan dan harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon yang diperkuat dengan pengesahan pengadilan.

 "Selanjutnya adalah persyaratan normatif yang diketahui pengadilan," katanya. Sebelumnya diberitakan, bayi malang itu ditemukan di sebuah rumah kosong dengan ciri fisik berkelamin laki-laki dengan panjang 48 cm dan berat 2,8 kilogram.

Aslan memastikan, pelaku penelantaran bayi merupakan orang tua kandungnya karena saat ditemukan masih terdapat tali pusar dan ari-ari."Kami masih kejar orang tuanya," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement