REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, penyelidikan bisa dilakukan jika memang ada alat bukti.
Luhut mengklaim hingga kini tak ada satu orang pun yang bisa membuktikan alat bukti terkait tragedi 1965, Talangsari maupun Semanggi. Ia menilai kesaksian orang tidak bisa memenuhi dan tidak bisa dijadikan alat bukti kejadian itu benar-benar terjadi.
"Saya gak akan nutup kok. Tapi harus fair, mana buktinya. Kalau cuman katanya, katanya, ya gak bisalah. Apa kapan di mana bagaimana harus jelas. Saya datangi tempatnya kalau perlu," ujar Luhut di Ternate kepada Republika.co.id, Senin (18/4).
Luhut mengatakan penyidikan sebelumnya juga sudah menjadi pekerjaan rumah Jaksa Agung. Presiden yang mempunyai komitmen dalam menyelesaikan kasus HAM masa lalu memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyelidikan.
Namun, hingga kini Jaksa Agung pun juga tidak mempunyai cukup bukti untuk bisa membawa kasus ini ke arah hukum. Di kesempatan itu, Luhut juga mengomentari temuan Komnas HAM. Tetapi bukti yang dibawa menurtu Luhut tidak bisa menunjukkan kejadian.
"Ya sudah memang, tapi gak ada. Gak ada yang bisa buktiin," ujar Luhut.
Meski demikian, Luhut menjamin pemerintah tetap ingin menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Rekonsiliasi menurut dia menjadi salah satu jalan yang paling logis.
Ia juga tak menampik jika memang masih ada pro dan kontra yang terjadi terkait simposium ini. Namun, simposium jadi satu satunya jalan. "Kita buka sama sama. Jangan ada dusta di antara kita. Kita adili saja sendiri," ujar Luhut.