REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam berharap, DPR dan pemerintah dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak pada masa sidang bulan ini. Sebab, RUU Pengampunan Pajak sangat penting bagi reformasi perpajakan di Indonesia.
"Tax amnesty ini bisa dipakai sebagai titik awal untuk reformasi pajak secara keseluruhan karena nantinya diikuti dengan amandemen UU KUP, PPh, PPN dan bea materai," kata Darussalam melalui pesan singkat, Selasa (19/4).
Darussalam menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak memang perlu diselaraskan dengan UU lainnya. Dalam revisi Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), kata dia, pemerintah akan merevisi pasal kerahasiaan bank untuk tujuan perpajakan.
"Diharapkan untuk tujuan pajak, akses perbankan dapat diberikan secara otomatis kepada otoritas pajak tanpa mekanisme permintaan lagi seperti yg ada dalam UU KUP sekarang ini," ucapnya.
Basis data diakuinya memang memegang peranan penting dalam penerimaan pajak. Darussalam mengatakan salah satu tujuan tax amnesty adalah pengumpulan basis data dan informasi pajak untuk membangun kepatuhan jangka panjang.
Darussalam menjelaskan, tax amnesty digunakan sebagai alat untuk menjaring subjek pajak yang selama ini belum patuh. Selain itu juga untuk menjaring objek pajak yang selama ini belum dilaporkan untuk dijadikan informasi untuk mengawasi perilaku wajib pajak setelah tax amnesty.
Data informasi yang didapat melalui tax amnesty akan dikombinasikan dengan data yang akan diperoleh melalui pertukaran informasi perbankan secara otomatis pada 2017. Kombinasi data tersebut akan menjadi bank data yang sangat andal untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
"Dengan demikian diharapkan ke depan penerimaan pajak dapat kebih baik lagi," kata Darussalam.