Rabu 20 Apr 2016 16:14 WIB

PAN Ingatkan Densus 88 Jalankan SOP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)
Anggota Densus 88 Antiteror Polda Jabar melakukan penggerebekan terduga ISIS di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/1). (Antara/Solihin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Daeng Muhammad mengingatkan pada Densus agar menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam bertugas. Hal ini untuk membuat tindakan Densus 88 tidak melanggar prosedur yang sudah ada.

“Silakan Bapak-bapak perangi terorisme tapi perhatikan SOP agar tidak ada prosedur yang dilanggar,” ujar Daeng Muhammad saat rapat kerja komisi III DPR RI dengan Kapolri, Rabu (20/4).

Daeng menambahkan komisi III memiliki kewajiban untuk mengingat Polri atas tindakan yang dilakukan oleh Densus. Pasukan khusus yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana terorisme ini diminta untuk tidak melakukan tindakan yang memicu anggapan ketidakadilan.

Sebab, tindakan Densus yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan rasa ketidakadilan justru dapat memicu munculnya gerakan radikal baru. Harusnya, apa yang dilakukan oleh Densus dalam memberantas teroris harus tetap mengacu pada SOP yang jelas.

Menurut Daeng, SOP yang jelas dan dipatuhi seluruh jajaran Polri ini untuk memastikan kesamaan pemahaman dan tindakan aparat kepolisian. Daeng menduga, pemahaman elit Polri sudah baik soal prosedur, tapi bagaimana di jajaran terendah, belum dapat dipastikan.

“SOP yang jelas, penanganan terorisme ada pola yang perlu perbaikan. Sebab terjadi persoalan dalam penanganannya, muncul deradikalisasi, akan memunculkan radikalisasi kalau konsep tidak benar,” tegas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement