Rabu 05 Jun 2024 12:22 WIB

Kritik Transparansi Kasus Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Harusnya Presiden Bisa Jelaskan

Menurut Mahfud hingga kini, pemerintah belum menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mahfud MD
Foto: Republika.co.id
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan anggota Densus 88 diungkap sampai terang. Ia menyarankan, pejabat-pejabat terkait segera menjelaskan kasus itu kepada publik.

"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di YouTube Mahfud MD Official disimak pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu menyayangkan penjelasan yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi.

Mahfud berpendapat penguntitan kepada Jampidsus Kejagung itu sendiri merupakan tindakan yang memang sangat aneh. Apalagi, tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai, jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.