Rabu 05 Jun 2024 12:22 WIB

Kritik Transparansi Kasus Penguntitan Jampidsus, Mahfud: Harusnya Presiden Bisa Jelaskan

Menurut Mahfud hingga kini, pemerintah belum menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mahfud MD
Foto: Republika.co.id
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan kasus penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan anggota Densus 88 diungkap sampai terang. Ia menyarankan, pejabat-pejabat terkait segera menjelaskan kasus itu kepada publik.

"Harusnya kan pemerintah menjelaskan, kan ada pejabat yang berwenang untuk meng-clear-kan ini, kalau di tingkat Menko (Polhukam) belum bisa, bisa Presiden langsung, kan ini semua tanggung jawab Presiden," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' yang tayang di YouTube Mahfud MD Official disimak pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu menyayangkan penjelasan yang disampaikan ke publik beberapa waktu lalu tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, Propam Polri sampai harus menyampaikan tidak ada masalah apapun yang terjadi.

Mahfud berpendapat penguntitan kepada Jampidsus Kejagung itu sendiri merupakan tindakan yang memang sangat aneh. Apalagi, tokoh pendiri Densus, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai, jelas menyampaikan kalau Densus itu mengurus teror, bukan korupsi.

Mengutip Ansyaad, Mahfud menegaskan, tidak bisa anggota-anggota Densus 88 itu melakukan tugas-tugas di luar teror dan terorisme tanpa ada keterangan yang jelas. Artinya, keberadaan mereka di lapangan harus jelas masalah maupun surat tugasnya.

"Kalau melakukan tugas-tugas itu harus jelas masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa, nah ini ada tidak, kalau tidak ada kan gampang, orangnya kan sudah ditangkap, diinterogasi saja, kan begitu, ini kamu dari mana melakukan itu," ujar Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menegaskan, tugas Densus 88 jelas mengurus terorisme. Artinya, jika ada tugas-tugas yang dilakukan di luar dari terorisme menjadi bentuk pelanggaran disiplin, bahkan masuk kategori sangat berat.

"Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat," kata Mahfud.

Terkait kasus penguntitan, Mahfud menambahkan, kasus ini tidak bisa diselesaikan begitu saja secara internal. Artinya, Densus 88 yang ditangkap harus diinterogasi secara terbuka agar diketahui apa masalahnya dan siapa yang ada di balik semua ini.

Terlebih, Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu mengingatkan, sampai ada konvoi kendaraan dilakukan ke sekitar Kejagung dengan dalih dalam rangka cipta kondisi. Padahal, Kejagung itu sendiri area yang tidak boleh dimasuki sembarangan orang.

"Harusnya kan ada setiap malam kalau memang mau menjaga keamanan, ini harus dijelaskan kepada masyarakat karena masyarakat itu harus diberi ketentraman. Kalau hal-hal begini Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung, iya kan, orang-orang akan berkata begitu. Nah, ini yang ditangkap ini saja periksa, lalu munculkan ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini, kan gitu," ujar Mahfud.

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement