Rabu 20 Apr 2016 21:32 WIB

Polisi Tangkap Pejudi Bermodus Jualan Mainan Anak

Red: Ilham
Judi Togel
Judi Togel

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi menangkap seorang pedagang mainan anak bernama Supono (58 tahun) atas tuduhan terlibat dalam bisnis perjudian togel Hongkong.

"Tersangka adalah warga Kavling H Husan RT04/01, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kami tangkap Selasa (19/4) malam," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti, Rabu (20/4).

Ia mengatakan, petugas menangkap Supono setelah menerima laporan dari warga Perumahan Permata Hijau Permai Blok D3 No. 8, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara yang resah dengan perbuatan tersangka. "Ada aduan masyarakat kalau Supono menjalankan bisnis perjudian togel Hongkong di lingkungan warga. Tersangka sering melakukan transaksi togel dengan orang-orang yang memasang nomor kepadanya," kata Iptu Puji.

Penangkapan tersangka dilakukan ketika anggota Unit Buser Polsek Bekasi Utara, pimpinan Kanit Reskrim Iptu Wasidi melakukan penyelidikan di lokasi. Tim buser pun melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. "Tersangka mencurigakan, dan seperti menunggu seseorang," katanya.

Pada saat itu, anggota pun menyergap tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka.

"Didapat barang bukti seperti ponsel Nokia C1 dengan berisikan SMS angka pasangan togel HK. Selain itu, anggota juga dapatkan dua lembar kertas rekapan nomor togel, berikut uang tunai Rp 39 ribu yang di dapat dari saku celana pelaku," katanya.

Menurut dia, Supono memiliki modus untuk menjalankan bisnisnya dengan cara berdagang mainan anak-anak di lokasi penangkapan. "Dia menjalankan bisnis togel dengan modus berdagang mainan. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa penyidik," katanya.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

(QS. Al-Ahzab ayat 37)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement