REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan segera mengeksekusi penyitaan aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 169,4 miliar.
"Sita aset itu kan sesuai putusan pengadilan," kata Jaksa Agung di Bandara Halim Perdana Kusumah, Kamis(21/4) malam.
Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo itu berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 11,9 miliar dari keseluruhan Rp169,4 miliar.
Saat itu, Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai Cina pada 14 April 2016.
Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang. "Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," tegasnya.