Jumat 22 Apr 2016 15:31 WIB

Pengusaha Sawit Nunggak Pajak Rp 3,7 Miliar Disandera

Red: Esthi Maharani
Wajib Pajak
Foto: ROL
Wajib Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang pengusaha sawit di Sumatera Selatan penunggak pajak sebesar Rp3,7 miliar disandera. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat (22/4) hingga masa enam bulan ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan Direktur sekaligus komisaris di PT SHS ditangkap di kediamannya Kamis (21/4) malam di Medan, Sumatra Utara. Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan Polisi.

"Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak (wp) ini mau melunasi utang pajaknya. Namun, karena wp tetap ngotot tidak mau membayar akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan UU," ucap Samon.

Ia mengemukakan setelah dilakukan hukuman badan penyanderaan ini selama beberapa jam, tersangka menyatakan akan melunasi tunggakannya tersebut.