Jumat 22 Apr 2016 15:31 WIB

Pengusaha Sawit Nunggak Pajak Rp 3,7 Miliar Disandera

Wajib Pajak
Foto: ROL
Wajib Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang pengusaha sawit di Sumatera Selatan penunggak pajak sebesar Rp3,7 miliar disandera. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Palembang sejak Jumat (22/4) hingga masa enam bulan ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Samon Jaya mengatakan tersangka penunggak pajak berinisial EC merupakan Direktur sekaligus komisaris di PT SHS ditangkap di kediamannya Kamis (21/4) malam di Medan, Sumatra Utara. Tersangka ditangkap tim gabungan dari KPP Seberang Ulu Palembang dengan dibantu BIN dan Polisi.

"Ditjen Pajak sudah beberapa tahun melakukan proses negosiasi agar wajib pajak (wp) ini mau melunasi utang pajaknya. Namun, karena wp tetap ngotot tidak mau membayar akhirnya terpaksa dilakukan hukuman badan yakni penyanderaan (gijzeling) sesuai dengan UU," ucap Samon.

Ia mengemukakan setelah dilakukan hukuman badan penyanderaan ini selama beberapa jam, tersangka menyatakan akan melunasi tunggakannya tersebut.

"Janjinya pada pukul 15.00 WIB hari ini, tersangka mau melunasi utang pajaknya. Jika tidak bisa lunas hari ini akan diurus pada Senin. Intinya sesuai UU, jika lunas langsung dibebaskan," kata dia.

Sementara itu Penasihat Hukum Kuasa EC Cuaca Bangun mengatakan klienya saat ini sedang berusaha mendapatkan pinjaman dari kerabat untuk melunasi utang pajak tersebut, karena sudah tidak memiliki uang.

"EC sudah tidak memiliki uang sebanyak itu, setelah ini kami akan meneruskan gugatan ke pengadilan pajak," ujarnya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 disebutkan bahwa penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement