Jumat 22 Apr 2016 15:40 WIB

Kewajiban Yang Sudah dan Belum Dipenuhi Uber dan Grab di Indonesia

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengaku telah melakukan evaluasi rutin setiap pekannya untuk memberikan penjelasan kepada dua mitra koperasi yang bekerja sama dengan Uber dan Grab yakni Trans Jasa Usaha Bersama atau TJUB (Mitra Uber) dan Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia atau PRRI (Mitra Grab).

"Kita sudah buat semacam daftar, ada dua variabel yang kita gunakan, pertama, izin penyelenggaraan angkutan yang akan disesuaikan dengan peraturan menteri yang baru," ungkapnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (22/4).

Ia mengatakan, baik PPRI maupun TJUB telah memenuhi persyaratan mengenai izin penyelenggaraan angkutan.

Ia menerangkan, dalam izin penyelenggaraan angkutan kedua mitra koperasi itu telah memenuhi enam ketentuan yang diminta yakni NPWP, Akte pendirian perusahaan/koperasi, Surat keterangan domisili perusahaan, Surat izin tempat usaha, Pernyataan kesanggupan memiliki atau menguasai lima kendaraan bermotor, dan Pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

Selanjutnya, ia katakan, keduanya tinggal merampungkan izin operasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement