Jumat 22 Apr 2016 16:26 WIB

Pemprov Banten Larang Penambangan Pasir

Rep: C35/ Red: Karta Raharja Ucu
Penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemprov Banten resmi melakukan moratorium kegiatan penambangan pasir di laut, Kamis (21/4). Penghentian sementara itu lantaran warga Banten, khususnya nelayan mengeluhkan aktivitas penambangan yang merugikan.

"Moratorium resmi berlaku mulai kemarin tanggal 21 April. Semua pengusaha penambangan belum boleh melakukan penambangan," kata Babar Suharso, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, kepada Republika.co.id, Jumat (22/4).

Kemudian dengan diberlakukannya moratorium tersebut dia menjelaskan SKPD yang mebidangi urusan lingkungan hidup akan melakukan pengkajian ulang mengenai Amdal penambangan pasir. Dimana sebelumnya ada warga yang melaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten yang melihat dokumen Amdal dua perusahaan penambang pasir yang sama persis.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Hamparan Laut Sejahtera dan PT Pandu Khatulistiwa. Pengaduan dari warga yang diterima Ombudsman mengenai izin yang dikeluarkan Pemprov Banten untuk perusahaan penambang pasir di Lontar, Pulau Tunda, yang merupakan gugusan Teluk Banten.

"Jadi, tambang pasir laut di Lontar, Pulau Tunda, yang dijual untuk reklamasi pulau di Jakarta itu beberapa amdal perusahaan penambangnya ada yang hanya copy paste. Masyarakat mempertanyakan izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten terkait penambangan pasir tersebut," kata Asisten ORI Perwakilan Banten Harri Widiarsa kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).

(Baca Juga: Pasir untuk Reklamasi Ditambang Secara Ilegal dari Pulau Tunda)

Selain itu moratorium tersebut menurut dia dilakukan agar semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencari nafkah di perairan. Sementara, dengan adanya moratorium tersebut semua perusahaan penambang pasir tidak diperbolehkan menambang pasir, meskipun mereka sudah mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (SIUP OP) dari BKPMPT.

Hal itu karena meskipun mereka sudah mengantongi SIUP OP tersebut, para pengusaha penambang pasir tersebut masih harus melengkapi izin-izin yang lain, misalnya izin gerak kapal dan izin keruk. Kemudian karena adanya moratorium tersebut BKPMPT tidak mengeluarkan izin-izin itu lagi.

Sehingga secara total semua aktivitas penambangan pasir harus sudah dihentikan. "Kami melakukan moratorium ini juga karena mendengarkan keluhan-keluhan dari masyarakat. Kami juga menolak jika aktivitas penambangan tersebut ternyata mencemarkan lingkungan," ujarnya menegaskan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement