REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan membantah terlibat dan turut serta aktif dalam salah satu perusahaan cangkang, Mayfair Internasional Ltd. Luhut mengatakan tidak pernah terlibat dan tidak mengenal Mayfair Internasional.
Luhut menduga Mayfair Internasional dibuat tanpa sepengetahuannya. Ia merasa tak pernah merasa menandatangani berkas apapun terkait perusahaan Mayfair Internasional.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya," ujar Luhut di Kantornya, Senin (25/4).
Luhut mengatakan tak pernah berkhianat terhadap negara. Luhut menegaskan selalu taat membayar pajak dan melaporkan semua harta kekayaannya melalui LHKPN yang ia serahkan ke PPATK. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima sepeserpun pundi pundi rupiah dari Mayfair Internasional karena tak mempunyai hubungan apapun dengan perusahaan baik perusahaan induk maupun anak perusahaannya.
Nama Luhut tercantum dalam Panama Papers, dokumen firma hukum asal Panama Mossack Fonseca, yang melayani jasa pembuatan perusahaan cangkang. Dokumen berisi nama-nama perusahaan cangkang di negara suaka pajak itu bocor dan diinvestigasi oleh lebih dari 100 media di dunia, termasuk Indonesia.
Pekan lalu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan Presiden Jokowi akan memimpin rapat untuk membahas tindakan yang bakal diambil pemerintah Indonesia terkait nama-nama wajib pajak Indonesia yang masuk dalam Panama Papers.
Menurut Teten, langkah itu diambil setelah presiden mendapat laporan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang telah mencocokkan nama di dalam daftar Panama Papers, dengan data dari kantor pajak.
Ada sekitar 2.960 nama dari Indonesia yang tercantum sebagai klien 43 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca. Terlepas dari itu, memiliki perusahaan cangkang di negara suaka pajak belum tentu pelanggaran.
Di sisi lain, perusahaan cangkang kerap digunakan pemiliknya untuk menggelapkan pajak, mencuci uang, dan menyembunyikan harta hasil tindak ilegal. Sementara Mossack Fonseca menyatakan tak melanggar hukum dan melakukan praktik secara legal sesuai peraturan yang berlaku di Panama.