REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat anggota Polda Metro Jaya mengalami gangguan kejiwaan tingkat tinggi (Skizofrenia) dari 92 personel yang menderita berbagai penyakit kronis selama 2016.
"Saat ini dilakukan terapi oleh dokter kejiwaan," kata Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Musyafak di Jakarta, Rabu (27/4).
Musyafak menuturkan keempat personel itu tercatat masih menjadi anggota nonaktif Polri di Direktorat Pengamanan Obyek Vital, Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan jajaran polres. Selama ini, institusi Polri tetap memberikan hak gaji karena masih tercatat anggota meskipun tidak menjalani kedinasan.
Keempat anggota tersebut, kata Musyafak, mengambil hak cuti sakit untuk pengobatan terapi maksimal selama tiga tahun. Diungkapkan perwira menengah kepolisian itu, para anggota yang menjalani terapi diwajibkan mengkonsumsi obat secara rutin dan tanpa putus selama 6X6 bulan.
"Makanya penanganannya dilakukan secara melekat," tutur Musyafak.
Berdasarkan ketentuan, seorang aparatur negara diperbolehkan cuti sakit selama enam bulan pertama untuk pengobatan kemudian diperpanjang enam kali hingga kondisi sembuh. Setelah mengambil cuti tiga tahun, pihak berwenang akan mengevaluasi dan merekomendasikan dilakukan pemberhentian dengan hormat (PDH) atau tetap bekerja.