REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pelaksanaan proyek reklamasi di Jakarta tidak melanggar kaidah hukum dan aturan yang berlaku.
"Presiden meminta tidak boleh ada pelanggaran kaidah hukum dan aturan yang berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas membahas Reklamasi Jakarta (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD) yang dipimpin Presiden Jokowi di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (27/4).
Oleh karena itu, ia menambahkan Presiden Jokowi meminta agar dilakukan sinkronisasi di semua kementerian/lembaga termasuk Kementerian LHK, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan sebagainya agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menambahkan pada kesempatan itu Presiden Jokowi meminta agar ada masterplan besar yang harus diselesaikan secara gamblang untuk menjawab persoalan lingkungan termasuk yang berkaitan dengan biota laut, mangrove dan lain-lain.
"Presiden menekankan bahwa proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan dan memberikan manfaat bagi rakyat terutama adalah para nelayan setempat," katanya.
Pramono mengatakan bahwa proyek tersebut harus dikontrol dan diarahkan sepenuhnya oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah (DKI, Banten dan Jawa Barat).
"Bagi proses reklamasi yang sudah berjalan karena sudah ada moratorium nanti akan dilakukan pembenahan dan untuk itu Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jabar diminta untuk mensinkronkan dan kemudian mengintegrasikan semua peraturan perundangan dan juga menyampaikan kepada Bappenas untuk menjadi masterplan besar bersama," jelasnya.
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama Wakil Presiden, Gubernur DKI, Gubernur Jabar dan Gubernur Banten serta menteri terkait untuk membahas Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Proyek itulah yang selanjutnya akan disebut sebagai Garuda Project. Menurut Pramono, proyek tersebut sebenarnya berbeda dengan reklamasi di 17 pulau sebelumnya.
Presiden juga telah memberikan arahan sekaligus meminta kepada Bappenas selama moratorium dalam enam bulan ini untuk menyelesaikan program besar antara NCICD agar terintegrasi dengan proyek reklamasi 17 pulau.