REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Advokasi Bogor Bersih melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya terkait persoalan pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, Kota Bogor. Terkait hal tersebut, advokat Bogor Bersih menilai adanya bentuk aturan hukum yang dilawan Bima.
"Kami melihat dalam prosesnya ini ada aturan yang dilanggar terkait pengelolaan keuangan negara," kata Kuasa Hukum Tim Advokasi Bogor Bersih Munatsir Mustaman kepada Republika.co.id, Senin (2/5).
Munatsir menilai Bima melanggar Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Penetapan perubahan APBD harus sesuai dengan rekomendasi dari DPRD dan evaluasi Gubernur Jawa Barat.
"Perda harus sesuai dengan RAPBD yang sudah dibuat oleh pihak DPRD. Tapi kan ini nilainya berbeda. Ada dugaan Wali Kota Bogor melakukan penggelumbungan dana," jelas Munatsir.
Dari gugatan tersebut, Munatsir berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan bisa menentukan kebenarannya. Dia juga meminta selisih dana anggaran pembebasan wilayah Pasar Jambu Dua bisa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Bima hingga kini hanya menanggapi siap melakukan proses hukum jika memang gugatan tersebut dilakukan. Pihaknya yakin semua yang dilakukan dalam pembelian lahan Pasar Jambu Dua sudah dengan data dan landasan.
Diketahui, penetapan APBD Perubahan Tahun 2014 dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp. 49,2 miliar. Hanya saja, angka tersebut berbeda dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2014 yang hanya Rp 17, 5 miliar.