REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bangunan cagar budaya berupa rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12, Tegalsari, Kota Surabaya, Rabu (4/5), disegel Tim Cagar Budaya dan Satpol PP Surabaya karena melanggar aturan akibat dibongkar sepihak oleh pemiliknya.
"Kami beri garis Satpol PP untuk penyegelan dan tanda silang tentang terjadinya pelanggaran di sini untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan (pembongkaran)," ujar Kasi Program Satpol PP yang juga bertindak selaku PPNS, Bagus Supriadi.
Di sela memimpin penyegelan di Jalan Mawar itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati menegaskan bahwa apa yang terjadi di Jalan Mawar adalah melanggar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.
"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan proses berikutnya. Saat ini yang dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," katanya.
Langkah berikutnya, pihaknya akan berkoordinasi agar bangunan cagar budaya ini direkonstruksi. "Kami akan share informasi secara update. Biarkan kami konsultasi ke dalam," katanya.
Dalam kasus ini, ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. Rekomendasi tersebut menyebut renovasi bangunan boleh dilakukan karena usia bangunan sudah tua dan ada beberapa yang perlu diperbaiki.
"Namun, kami tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. Kami tidak menganjurkan itu karena ini tipe B," katanya.
Menurut dia, renovasi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 bukan dibongkar atau dirobohkan baru dibangun baru kembali, kecuali roboh karena faktor alam, seperti bencana dan musibah alam lainnya.
"Memperbaiki atau merenovasi diperbolehkan, seperti jika memang ada rayap dan lainnya. Kalau bangunan cagar budaya peruntukkan, tidak ada masalah, cotohnya Hotel IBIS dan lainnya," ujarnya.