REPUBLIKA.CO.ID,TERNATE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara menyatakan, mulai tahun ajaran baru tepat pada Juni 2016 pendidikan di daerah ini seluruhnya digratiskan.
"Biaya pendidikan akan digratiskan. Sekiranya masih ada sekolah yang melakukan pungutan, maka dikenakan sanksi, terutama kepala sekolahnya," kata Wali Kota Ternate, Burhan Abdurrahman di Ternate, Jumat.
Dia mengatakan, pada 2016 sudah ada anggaran pendidikan, sehingga dikembalikan kepada sekolah yang mengelola, apabila pembayaran komite itu dilakukan tidak serentak, karena ada siswa yang sudah membayar tetapi ada juga yang belum, tetapi untuk saat ini tidak lagi karena sudah dibayar sekaligus oleh Pemkot Ternate melalui Bantuan Oprasional Daerah (Bosda).
"Saya menegaskan bahwa pada tahun ajaran baru pada Juli 2016, maka uang komite yang selama ini dibayar oleh orang tua siswa mulai digratiskan," katanya.
Dia menjelaskan, tidak ada lagi komite dibebankan kepada orang tua murid untuk tingkat SD maupun SMP dan untuk pembayarannya pada awal bulan.
Sesuai jumlah siswa yang ada di sekolah, dan itu sudah dianggarkan di APBD sebesar Rp8 miliar untuk enam bulan, sehingga tidak ada anak yang tidak sekolah.
"Kebijakan tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan di kota Ternate dan bagi orang yang tidak mampu juga tidak dibebankan lagi dengan biaya pendidikan," katanya.
Khusus untuk SMK dan SMA masih mempelajari kepentingan pengalihan ke Provinsi, namun sepanjang belum dialihkan itu tetap gratis.
"Saya berharap agar dengan anggaran pemerintah agar dapat dikelola dengan baik," tandas Burhan.
Sedangkan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Muhdar Din menyatakan, Bosda terhitung tingkat SD sebesar Rp25 ribu/siswa, sedangkan tingkat SMP/ sederajat Rp75 ribu/siswa dan dibayar per bulan sesuai dengan jumlah siswa yang ada di sekolah.
Dia mengatakan, sesuai dengan alokasi anggaran APBD sebesar Rp8 miliar itu sudah cukup.
Selain itu,terkait dengan anggaran pendidikan sudah melebihi 20 persen dari amanat undang -undang. Hal itu dilihat berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
"Keputusan angaran tersebut bukan hanya belanja langsung tetapi itu sudah termasuk gaji pegawai. Dari total anggaran dialokasikan Pemkot Ternate melalui APBD itu sudah melebihi dari amanat undang -undang karena mencapai 30 persen," tegas Muhdar.