Ahad 08 May 2016 16:24 WIB

Lagi, Pasangan Homo Bunuh Teman Kencannya

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi penderita homoseksual.
Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria meregang nyawa sewaktu melakukan hubungan seks bersama teman prianya di Kampung Nambo, Jalan Aru Kawasan MM2100, Desa Sukasejati, Kec Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku bernama M Jupri alias Bray, sedangkan korban bernama Ade alias Dede.

"Korban kenalan dengan pelaku melalui SMS dan mengajak oral dengan imbalan sejumlah uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Ahad (8/5). Lantaran tidak ditanggapi oleh pelaku, pada Sabtu (7/5) malam, korban mengajak pelaku bertemu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan oral seks. Dalam kesempatan itu, korban menjanjikan uang sebesar Rp 1 juta namun diberikan dengan mencicil sebesar  Rp 200 ribu.

"Namun uang belum diberikan, lalu korban karena sakit hati terpaksa menerima ajakan pelaku," terang dia. Saat melakukan oral,  pelaku berada di posisi jongkok dengan lutut menyentuh tanah, sementara korban tiduran  di atas sweaternya. Ketika itu, munculah niat membunuh. Pelaku secara beringas langsung menusuk leher korban sebelah kiri, namun korban melawan. Pelaku kemudian makin kalap dan menarik korban dan menusuknya berulang kali menggunakan pisau miliknya. 

Mayat korban kemudian diketahui setelah seorang pengendara sepeda motor memberitahukan beberapa orang saksi yang sedang duduk di pos kamling bahwa ada korban penusukan di TKP. Kemudian para saksi pun langsung mendatangi TKP dan ditemukan seorang pria telah berlumuran darah.

Awi menjelaskan, polisi sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, membawa korban ke RS Keramat Jati untuk menjalani Autopsi sementara. Dia mengatakan, pelaku sedang dalam penyidikan.

Pelaku ditangkap atas pengembangan dari Jatanras Polres Bekasi yang berhasil menangkap pelaku. Adapun empat orang saksi diperiksa adalah Acon (35), Oding (33), Asep (25) dan Ade (23). Untuk barang bukti yang disita tiga buah HP, satu potong baju sweeter, sepasang sandal, satu unit R2 honda beat, satu buah masker penutup wajah dan satu buah helm.

Pelaku Bray, terjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berisi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement