REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) M. Syarkawi Rauf menegaskan saat ini tidak relevan jika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kran impor bawang merah, sebab stok di Tanah Air melimpah.
"Indonesia masih surplus, sehingga jika impor bawang merah tidak relevan. Yang relevan itu mengatur pasokan, intervensi pasar dengan cara menyerap saat musim panen," katanya ditemui saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin.
Ia mengatakan, produksi bawang merah di Indonesia mencapai 1,2 juta ton, padahal konsumsi hanya sekitar 975 ribu ton per tahun, sehingga dipastikan masih ada surplus.
Pada 2016, diperkirakan produksi mencapai 1,1 juta ton, dan dengan konsumsi yang sama, juga pasti ada surplus.
Selama beberapa waktu terakhir, tambahnya, terjadi kenaikan harga bawang merah. Di pasar besar harganya sekitar Rp40.000 - Rp45.000 per kilogram. Harga itu sangat jauh jika dibandingkan dengan harga standar yang mencapai sekitar Rp27.000 - Rp32.000 per kilogram, tergantung kualitas barang.
KKPU juga melakukan sidak langsung ke Pasar Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Sidak itu guna memastikan pemicu tingginya harga bawang merah, apakah karena pasokan yang berkurang akibat produksi yang menurun ataukah rantai distribusi pemasaran yang terlalu panjang.
Lembaga tersebut juga ingin memastikan, apakan ada indikasi terjadinya penguasaan pasar atau sengaja ditimbun pengusaha, sehingga pasokan di pasar sedikit dan harganya menjadi mahal.
Hasil dari pemantauan, ternyata pasokan bawang merah lokal dari Kabupaten Nganjuk masih minim. Pemicunya, karena panen yang masih sekitar dua bulan lagi, sehingga stok tidak terlalu melimpah.
Bahkan, para pedagang juga mendatangkan bawang merah dari daerah lain misalnya dari Bima, Sulawesi, Demak, hingga Brebes. Para pedagang membeli bawang merah itu seharga Rp27.000 per kilogram. Ditambah dengan ongkos angkut serta keuntungan mereka menjual seharga Rp31.000 per kilogram.
Namun, ia tetap menegaskan agar pemerintah tidak melakukan impor bawang merah, sebab hal itu hanya membuat petani menderita kerugian. Jika bawang impor masuk, harga bawang lokal Indonesia menjadi turun drastis.
Ia mengaku belum mengetahui dengan pasti soal izin impor bawang merah. Ia hanya mengatakan, kebutuhan bawang merah masih mencukupi, berbeda dengan bawang putih yang memang banyak diimpor. Ada sekitar 97 persen kebutuhan bawang putih untuk dalam negeri dari impor.
"Sebenarnya stok bawang merah berlebih, tinggal manajemen pasokan. Untuk izin impor,
saya tidak tahu, namun untuk bawang putih 97 persen impor," ujarnya.
Terkait dengan adanya bawang merah ilegal, ia mengatakan hal itu menjadi ranah dari kepolisian serta bea cukai. Ia berharap, agar pemerintah tegas membuat aturan, sehingga bisa melindungi para petani termasuk menjaga stabilitas dari bawang merah.
Dalam kunjungannya, rombongan berkunjung langsung ke pasar dan berdialog dengan para pedagang terkait stok bawang merah. Selain itu, rombongan juga sidak ke gudang penyimpan bawang merah serta ke sawah bertemu langsung dengan petani.