Selasa 10 May 2016 04:32 WIB

Kejagung Akui Kajati DKI Temui Tersangka Suap KPK

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang pernah bertemu dengan tersangka dugaan suap penghentian penyelidikan PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan. Termasuk bertemu juga dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Saya (Tim Pengawasan) menemukan memang ada pertemuan antara Sudung, Kajati DKI dengan Marudut. Ada, diakui itu tanggal 23, datang, menyampaikan selamat kepada Kajati DKI," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono, Senin malam (9/5).

Kendati demikian, Widyo enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil rekontruksi suap kasus PT Brantas oleh KPK, yang terindikasikan Marudut meminta Sudung untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Widyo menyatakan persoalan rekontruksi itu merupakan urusan KPK sedangkan pihaknya hanya memeriksa ada tidaknya pelanggaran kode etik jaksa. Termasuk saat wartawan yang menanyakan ucapan Marudut di rekonstruksi apakah sama dengan pemeriksaan etik yang dilakukan Kejagung, Widyo tidak mau memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Ucapan seperti itu ranahnya KPK, silakan untuk bergerilya lebih lanjut," katanya.

Terungkapnya kasus itu bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan penyelidikan perkara korupsi PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta di salah satu hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) pagi.

Tiga orang ditangkap dalam OTT itu, yakni Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko dan Senior Manajer PT BA, Dandung Pamularno, serta seorang pihak swasta bernama Marudut Pakpahan (MRD) serta menyita uang 148.835 dolar AS.

KPK juga sudah memeriksa Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Namun uniknya, KPK melakukan OTT tiada tersangka yang menerima suapnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement