REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Brigjen Roy Rafli Amar mengumumkan masa Operasi Tinombala untuk memburu kelompok Santoso diperpanjang hingga 60 hari ke depan.
Perpanjangan masa perburuan tersebut menurutnya adalah bentuk keseriusan TNI-Polri untuk menuntaskan penegakan hukum terhadap kelompok yang dirasa berbahaya tersebut. "Artinya kita tidak ingin kelompok ini menjadi besar kemudian mengancam kehidupan masyarakat, membahayakan dari faktor yang lainnya," katanya di Mabes Polri, Selasa (10/5).
Boy melanjutkan, perpanjangan masa perburuan kelompok Santoso ini adalah cara terbaik setelah melihat faktor geografis yang luas, dimana tim Operasi Tinombala tentunya memerlukan waktu dan personil yang cukup. Masa perpanjangan ini juga menurutnya disertai langkah-langkah yang terbaik, agar kelompok tersebut bisa cepat ditangkap.
Menurutnya, saat ini tim operasi sudah melakukan pengepungan terhadap kelompok Santoso dari berbagai arah. Hanya saja, karena medan di lapangan yang sangat berat, tentunya operasi tersebuy tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Artinya mereka juga mobile, begitupun titik koordinat mereka (kelompok Santoso) pada umumnya sudah diketahui. Hanya untuk mencapai dan menemukan mereka perlu perjuangan. Dengan memperpanjang masa operasi ini berharap ini menjadi solusi menemukan sampai tempat persembunyian mereka," jelasnya