Rabu 11 May 2016 16:10 WIB

Mabes Polri Dukung Pembentukan Perda Miras di Bengkulu

Rep: C30/ Red: Ilham
 Brig. Gen Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Brig. Gen Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, Mabes Polri mendukung dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang hukuman bagi penjual minuman keras (miras) ilegal di Bengkulu. Hal tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para penjual miras ilegal.

"Bisa, ada Perda lebih bagus jadi ada hukum daerah yang bisa ditegakkan kepada mereka yang secara ilegal menjual miras," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Boy berujar, sebenarnya selama ini kepolisian selalu melakukan penertiban terhadap miras-miras ilegal. Baik dilakukan melalui razia terhadap para penjual maupun kepada para pengguna.

Khusus kepada para penjual, mereka yang menjajakan miras bukan pada tempatnya akan ditertibkan. Misalnya menjual secara sembunyi-sembunyi di lapak masing-masing.

"Para penjual miras yang ilegal misalnya di hotel berbintang, itu tentu sudah diatur, nah bagi mereka yang menjual di lapak-lapak tidak berizin itu yang harus ditertibkan," terangnya.

Penertiban dilakukan dengan menyita semua miras dengan semua bentuk kemasan, kemudian memusnahkan minuman tersebut. "Karena tidak boleh menjual miras tanpa izin. Itu melanggar hukum," kata dia.

Namun, operasi miras tersebut belum juga menimbulkan efek jera pada sebagian orang. Menurut Kabid Humas Bengkulu AKBP Sudarno, pihak kepolisian terus melalukan razia miras sebelum ataupun setelah muncul kasus pemerkosaan bergilir terhadap Y (14 tahun).

Sudarno merasa kesulitan lantaran terkendala Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang tidak mencantumkan hukuman bagi para penjual miras. "Kita tetap melakukan pembinaan, kita keterbatasan aturan UU," kata Sudarno saat dihubungi, Rabu (11/5).

Menanggapi hal tersebut, menurut Boy, bisa saja kepada para penjual miras ilegal dikenakan Undang-Undang Kesehatan. Alasannya, karena meraka menjual barang dagangannya (miras) dengan tidak memenuhi standar dan tidak ada pemeriksaan dari badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Itu bisa diproses hukum terkait pelanggaran UU kesehatan. Jadi ada Perda yang lebih mendukung, artinya Perda Daerah, Kabupaten, Provinsi bisa melakukan tindakan hukum pada si penjual," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement