REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemberian uang kadedeuh atau tunjangan hari raya (THR) 2015, bagi PNS di Kabupaten Purwakarta menuai masalah. Pemberian THR yang besarannya hanya Rp 800 ribu itu, ternyata harus dikembalikan ke kas negara. Total uang tersebut senilai Rp 7 miliar.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pemerintah meminta maaf kepada seluruh PNS dan tenaga harian lepas (THL) yang ada di lingkungan pemkab. Sebab, berdasarkan penilaian BPK, pemberian uang tersebut menyalahi prosedur.
"Jadi, saya memohon maaf sedalam-dalamnya," ujar Dedi di hadapan ribuan PNS Purwakarta, Rabu (11/5).
Akibat kejadian ini, honorarium PNS dipotong secara otomatis. Pemotongan tersebut untuk kepentingan negara. Uang yang masuk itu akan kembali ke kas daerah.
Menurut Dedi, alokasi sebesar Rp 7 miliar diberikan pada seluruh PNS dan THL yang jumlahnya mencapai 9.600 orang. Akan tetapi, berdasarkan penilaian BPK secara hukum hal tersebut tak menyalahi aturan. "Kesalahannya, hanya dari sisi administratif. Tapi, tetap saja harus dikembalikan," ujarnya.
Saat ini, uang senilai Rp 7 miliar tersebut telah diganti ke kas daerah. Bahkan, hari ini pihaknya telah membagikan selebaran pada seluruh PNS dan THL apakah keberatan mengembalikan uang itu atau tidak. Kalau pun ada yang keberatan, Dedi, sebagai pemimpin siap bertanggung jawab dengan membayarnya menggunakan uang pribadi.
"Kalau ada yang keberatan karena gajinya dipotong, saya siap menggantinya pakai uang pribadi," jelasnya.
Kedepan, pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK untuk rencana penambahan tunjangan transport bagi para PNS dan THL minimal Rp 150 ribu. Nantinya uang tersebut akan dibayarkan per tahun sebagai gaji ke-15. Karena, mulai tahun depan rencananya pemerintah pusat akan memberikan THR pada seluruh PNS dan guru yang disebut gaji ke-14.