Rabu 11 May 2016 19:17 WIB

PNS Pemkab Purwakarta Diminta Kembalikan Uang THR

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta maaf kepada ribuan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, karena mewajibkan pengembalian uang tunjangan hari raya tahun lalu ke kas daerah.

"Saya meminta maaf, karena ada pemotongan gaji untuk dikembalikan ke kas daerah. Itu saya lakukan untuk menjalankan amanat perundangan-undangan, bukan untuk kepentingan pribadi," katanya, di sela peringatan Isra Mi'raj di Pendopo Pemkab Purwakarta, Rabu (11/5).

Ia menyatakan, uang tunjangan hari raya atau THR lebaran tahun lalu yang totalnya mencapai sekitar Rp 7 miliar itu wajib dikembalikan ke kas daerah. Hal tersebut konsekuensi atas terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terhadap APBD Purwakarta 2015.

Seiring dengan adanya LHP BPK Perwakilan Jawa Barat terhadap APBD Purwakarta 2015 itu, maka ribuan PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta wajib mengembalikan uang THR-nya yang sebelumnya telah menerima Rp 800 ribu per orang. "Kewajiban mengembalikan uang THR tahun 2015 ini karena adanya kesalahan administrasi penempatan kode rekening, dalam laporan keuangan," kata dia.

Sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Dedi mengaku berkomitmen untuk mengganti pemotongan gaji para PNS yang telah dipotong itu, bagi mereka yang merasa keberatan atas pengembalian itu. "Silakan membuat nota keberatan jika ada pihak yang merasa keliru atas pengembalian dana ke kas daerah ini. Saya siap menjual aset pribadi saya untuk menggantinya," kata dia.

Ia berjanji ke depannya akan menambah tunjangan transportasi bagi para pegawai dengan besaran Rp 150 ribu per bulan melalui mekanisme akumulasi selama satu tahun akan diberikan pada 2017, sesuai dengan kode rekening yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement