REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengaku siap jika dirinya diperintahkan Presiden untuk tetap menjadi Kapolri. Rencana Presiden untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri juga ditanggapi tenang oleh Badrodin.
Ditemui di Mabes Polri, Badrodin mengatakan hal tersebut kembali lagi pada hak prerogatif Presiden. Ia sebagai prajurit hanya bisa mengikuti perintah Presiden.
"Tentu hak prerogratif presiden, apa yg ditentukan sebagai prajurit tentu kita siap pensiun siap Alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa apa," ujar Badrodin, Jumat (13/5).
Perpanjangan masa pensiun Kapolri diatur dalam UU Kepolisian Indonesia. Di sana tertera bahwa usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun menurut Pasal 30 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002.