Jumat 13 May 2016 13:56 WIB

Badrodin Siap Jika Harus Diperpanjang

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Angga Indrawan
Kapolri Badrodin Haiti (tengah).
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Badrodin Haiti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengaku siap jika dirinya diperintahkan Presiden untuk tetap menjadi Kapolri. Rencana Presiden untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri juga ditanggapi tenang oleh Badrodin.

Ditemui di Mabes Polri, Badrodin mengatakan hal tersebut kembali lagi pada hak prerogatif Presiden. Ia sebagai prajurit hanya bisa mengikuti perintah Presiden.

"Tentu hak prerogratif presiden, apa yg ditentukan sebagai prajurit tentu kita siap pensiun siap Alhamdulillah, tidak pensiun juga tidak apa apa," ujar Badrodin, Jumat (13/5).

Perpanjangan masa pensiun Kapolri diatur dalam UU Kepolisian Indonesia. Di sana tertera bahwa usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang sampai usia 60 tahun menurut Pasal 30 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement