Selasa 17 May 2016 06:33 WIB

Kuasa Hukum Ariesman Bantah Bocorkan BAP Kasus Reklamasi

Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja membantah membocorkan berita acara opemeriksaan (BAP) perkara dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta yang menjeratnya sebagai tersangka.

"Setahu saya tidak ada. Untuk apa dipublikasikan? Tidak ada manfaatnya untuk pembelaan Pak Ariesman," kata kuasa hukum Ariesman Widjaja, Adardam Achyar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (16/5).

Oleh karena itu, lanjut Adardam Achyar, dirinya meminta isu mengenai bocornya BAP itu dikonfirmasikan kepada pihak yang mempublikasikan. "Tanya saja ke media yang mempublikasikan, mereka dapat dari mana? Dari saya sebagai PH (Penasihat Hukum) ya memang tidak pernah membocorkan," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membantah telah terjadi kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi, dengan tersangka Ariesman Widjaja.

"Yang jelas BAP tidak bocor, tetapi memang salinan BAP diterima oleh AWJ sebagai tersangka untuk bahan pembelaan di persidangan nanti," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam BAP itu, Ariesman mengungkapkan, PT Agung Podomoro Land membiayai penggusuran Kalijodo agar mendapat pemotongan kontribusi tambahan reklamasi di pantai utara Jakarta.

Menurut Yuyuk, sumber berita dimaksud bisa saja berasal dari pihak di luar KPK karena selain penyidik, tersangka juga mendapatkan salinan BAP. Perusahaan itu dikatakan mengeluarkan miliaran rupiah atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk penggusuran Kalijodo dan mengerahkan ribuan personel gabungan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pernah meminta Pengawas Internal KPK untuk menyelidiki penyidik lembaga itu yang membocorkan hasil penyidikan ke media. Ahok menilai, penyidik seharusnya tidak boleh membocorkan hasil penyidikan ke publik.

Ahok sebelumnya juga sudah menegaskan tidak pernah ada barter antara Pemprov DKI dan para pengembang reklamasi untuk tambahan kontribusi 15 persen dengan balasan pengembang menanggung biaya penggusuran di DKI.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement