REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka terkait robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di tol Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Ahad (15/5) lalu.
"Enggak, kalau pun nanti pengemudi cukup unsur, namun tidak bisa ditahan," kata dia, Senin (16/5).
Supardan menerangkan masih memiliki waktu untuk gelar perkara hingga Senin malam untuk saksi ada dua, yaitu sopir dan kenek crane.
"Rencana waktu kejadian trailer rencana mau ke JORR lalu ke Serang," kata dia.
Supardan menerangkan sebelum trailer menabrak JPO, kendaraannya telah melalui dua JPO. Di sana tidak terjadi apa-apa saat itu, namun pada saat akan melewati JPO ketiga kendaraan mengenai JPO.
"Iya dua berhasil dilewati. Maka unsur kesengajaannya tidak cukup," imbuh dia.