Rabu 18 May 2016 12:25 WIB

Menteri Puan Pastikan Perppu Kebiri tak Sekadar Perberat Hukuman

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Esthi Maharani
Puan Maharani
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual segera diundangkan. Selain itu, menurut dia, aturan tersebut nantinya juga menekankan aspek perlindungan terhadap korban.

“Banyak hal kemudian dibahas dalam Perppu itu. Tentu saja, bukan hanya (hukuman terhadap) pelakunya, tapi juga (melindungi) korbannya. Bagaimana kemudian pendampingan kepada keluarganya (korban kekerasan seksual) itu masuk ke dalam (Perppu),” ujar Menteri Puan Maharani seusai rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/5).

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan keluarnya Perppu kebiri, akan ada sinkronisasi kementerian dan lembaga terkait. Menurut Puan, sinkronisasi lintas instansi ini penting untuk memperjelas pelbagai hal yang dipertimbangkan perlu masuk Perppu tersebut.

“Setelah itu (sinkronisasi) selesai, secepatnya tentu saja akan (draf Perppu) masuk ke DPR dan Pak Presiden. (Targetnya kapan diundangkan) secepat-cepatnya. Itu sebenarnya sudah tak ada masalah. Tapi tentu untuk menyatukan pendapat dan kesamaan pikiran dari semua kementerian dan lembaga,” jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan perlunya Perppu yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

Maraknya kasus mengenaskan seperti pemerkosaan bahkan sampai mengorbankan masa depan anak-anak. Belum lama ini, kasus Y (13 tahun) mencuat lantaran anak perempuan asal Bengkulu itu diperkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku, yang tujuh di antaranya masih di bawah umur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement