Rabu 18 May 2016 16:44 WIB

Kemenperin: Sudah Ada Insentif untuk Industri Perkapalan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Pengembangan Industri Galangan Kapal-Seorang pekerja turun dari kapal yang melakukan proses bongkar muat di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengembangan Industri Galangan Kapal-Seorang pekerja turun dari kapal yang melakukan proses bongkar muat di Kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arus Gunawan mengatakan, pemerintah telah menjalin kerja sama dengan industri komponen asing untuk mengembangkan transfer teknologi kepada industri komponen dalam negeri. Salah satu kerja sama yang dibangun yakni dengan Korea. 

"Korea punya teknologi yang cukup maju untuk engine dan navigasi perkapalan," ujar Arus di Jakarta, Rabu (18/5).

Arus menjelaskan, melalui kerja sama dengan perusahaan asing ini diharapkan kebutuhan komponen industri perkapalan dapat dipenuhi di dalam negeri. Sehingga, pada 2016 ini kandungan lokal untuk industri perkapalan nasional bisa mencapai 60 persen.

Arus menambahkan, untuk mendukung transfer teknologi pemerintah sudah membangun beberapa techno park yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan produk khususnya komponen kapal. Selain itu, pemerintah melalui berbagai kebijakan terus berupaya mengembangkan industri maritim. Salah satunya yakni dengan diterbitkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional melalui Azas Cabotage untuk angkatan laut di dalam negeri dan pemanfaatan nasional secara optimal. 

Menurut Arus, dalam kurun waktu 11 tahun pasca diterbitkannya Inpres tersebut kebutuhan sarana kapal dan produk industri manufaktur maritim lainnya meningkat secara signifikan. Meningkatnya kebutuhan armada tersebut akan dibarengi dengan peningkatan kebutuhan produk dan jasa industri maritim pendukung lainnya seperti marine coating dan protectives, oil and lubricants, marine components, dan marine engines. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2009 tentang P3DN.

"Hal-hal ini dapat mendorong industri perkapalan dan juga pemerintah membuka kesempatan kepada industri dalam negeri untuk mensuplai kebutuhan yang dibutuhkan oleh industri perkapalan," kata Arus. 

Insentif lainnya yang diberikan oleh pemerintah yakni melalui free trade agreement dengan beberapa negara sehingga memudahkan bea masuk. Arus mengatakan, pemerintah juga telah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku dan komponen yang diimpor dalam rangka pembuatan kapal dalam negeri serta mengarahkan pesanan kapal dalam negeri terutama yang dibiayai oleh dana APBN, APBD, BUMN, dan BUMD.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement