REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketentuan terkait kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara (deponering) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengajukan gugatan ke MK berkaitan dengan Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur tentang deponering," ujar pemohon Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto, Kamis (19/5).
Sisno merasa bahwa frasa "kepentingan umum" dalam ketentuan tersebut seharusnya terkait dengan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas, sehingga bukanlah kepentingan pribadi atau golongan.
Definisi tersebut menurut Sisno tidak memberikan tafsiran yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Tanpa tafsiran yang jelas, lanjutnya, Jaksa Agung dapat dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum.
Latar belakang dari permohonan uji materi ini adalah ketika Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Banyak efek domino akibat deponering ini," kata Sisno.
Dalam sidang pendahuluan tersebut Sisno juga mengatakan bahwa ada nuansa politis terhadap keputusan Jaksa Agung dalam melakukan deponering.
Sebelumnya terpidana kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang menyeret nama Novel Baswedan, juga mengajukan uji materi Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan Agung terkait dengan frasa "kepentingan umum" dalam deponering.