REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai hukuman kebiri memiliki potensi tidak efektif memberi efek jera terhadap perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Mu'ti, di Jakarta. Menurut dia, pelaku kekerasan yang dikebiri berpotensi melakukan kekerasan yang lebih berbahaya bagi anak-anak, termasuk kelompok rentan lainnya yaitu perempuan. Terlebih kebiri itu tidak diiringi hukuman yang berat bagi pelaku.
Hukuman berat, kata dia, dapat dijatuhkan bagi pelaku dengan pasal berlapis.
Karena itu, menurutnya, kebiri bukanlah jalan satu-satunya jika tidak ada vonis yang menjerakan, sehingga saat pelaku bebas dan dikebiri dia dapat melakukan kejahatan seksual dalam bentuk yang lain, bahkan tidak dapat dikendalikan.
"Setelah dikebiri, dia bisa melakukan kekerasan dalam bentuk lain. Kebiri menghentikan fungsi alat seksual tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," kata dia pula.
Solusi selain kebiri, ujar dia, dapat diterapkan oleh penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual. Hukuman kebiri juga menjadi polemik terkait sisi hak-hak asasi manusia
Soal kurang pengawasan masyarakat terhadap anak, Mu'ti berpendapat, jika tidak ada yang salah dalam keseharian lingkungan sekitar. Kesalahannya adalah tidak adanya pendampingan yang berkualitas bagi anak saat bermain.
Di negara-negara maju, kata dia, orang tua biasa mendampingi anak untuk bermain atau tidak akan membiarkan anaknya bermain tanpa pendampingan yang mencukupi.
"Ini harus jadi perhatian kita. Sikap pandangan jangan pada kasus saja tapi perhatikan juga pada persoalan lain, bagaimana pengasuhan anak oleh keluarga, perlindungan masyarakat dan aparat," katanya pula.