Ahad 22 May 2016 06:17 WIB

'Pelecehan Seksual Sudah Makin Mengkhawatirkan'

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: al arabiya
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan sangat setuju jika pelaku pecelehan seksual terhadap anak dihukum kebiri. Hukum tersebut harus diterapkan sehingga dapat menimbulkan efek jera sekaligus untuk mengantisipasi peristiwa serupa oleh pelaku lain.

"Saya sependapat dengan Pak Presiden, hukum harus ditegakkan apalagi saat ini pelecehan seksual sudah sangat menghawatirkan," kata dia di Bandarlampung, Sabtu (21/5).

Pemerintah tengah serius melakuikan pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya, direncanakan akan masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Herman menyatakan hukum harus ditegakkan agar para pelaku ini mendapatkan efek jera, sehingga jika ada yang ingin melakukan pelecehan perlu berpikir kembali.

"Dengan adanya hukum itu, bisa menimbulkan efek menjerakan dan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak," kata dia.

Menurutnya, semua harus diselesaikan secara hukum karena ini negara hukum, sehingga para pelaku pun bisa mendapatkan ganjarannya juga. Pemkot Bandarlampung pun telah memiliki peraturan daerah (perda) penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan, ini sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah.

"Perda ini sangat baik untuk melindungi anak dan perempuan, itu juga sudah menjadi tugas pemerintah untuk melidungi haknya," katanya.

Perda ini pun untuk meminimalisasi kekerasan terhadap anak di Bandarlampung jangan sampai ada kekerasan yang menimpa anak dibawah umur. Selain itu, perda ini juga memberikan hak bagi anak yang lahir dari pernikahan siri atau hubungan gelap, dengan begitu bisa memiliki kartu keluarga, kata Wali Kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement