REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musyawarah Ke-4 Majelis Syuro PKS menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya mengapresiasi adanya peraturan-peraturan daerah yang melarang peredaran minuman keras/beralkohol, merespon bahaya yang ditimbulkannya.
"Kami sangat mengapresiasi perda-perda tersebut, termasuk yang terakhir perda pelarangan miras yang diterbitkan oleh provinsi Papua," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal di Jakarta, Ahad (22/5).
Mustafa mengatakan, bahaya minuman keras sebagai penyebab berbagai kejahatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak terbantahkan dan telah terjadi secara mendunia.
Selain itu, menurut dia, minuman keras juga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa manusia.
"Kesadaran pemerintah daerah akan bahaya miras telah memunculkan berbagai bentuk perda pelarangan miras," ujarnya.
PKS menurut Mustafa Kamal, mengapresiasi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo pada Sabtu (21/5) yang membantah telah membatalkan Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah.
Dia mengatakan, justru menurut Mendagri, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas.
"Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda. Peredaran miras, menurut Mendagri adalah pemicu tindak kejahatan," katanya.
Dia mengatakan, PKS berharap pemerintah konsisten dengan pernyataan tersebut sehingga tugas Pemerintah dan DPR berikutnya adalah untuk segera menyelesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Hal itu menurut dia akan memperkuat keberadaan perda miras yang telah ada sebelumnya di berbagai daerah.
"Semangat pelarangan miras adalah upaya perlindungan bangsa dan Negara yang merupakan cita-cita yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.
PKS menggelar Musyawarah Majelis Syuro ke-4 pada Sabtu-Minggu (21-22 Mei) di Kantor DPP PKS Jakarta.