REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi mengharapkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa berperan melakukan pencegahan terhadap aktivitas masyarakat membunyikan petasan. Aktivitas petasan biasanya dilakukan di bulan Ramadhan.
"Kita sangat berharap peran serta MUI agar bisa mengkonsolidasikan larangan ini, sebab bagaimanapun membunyikan petasan tidak boleh karena mengganggu ketertiban umum," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ahad (22/5).
Ia mengatakan, dalam hal ini MUI yang memiliki jaringan hingga ke lingkungan dapat menyampaikan pesan-pesan tersebut melalui ceramah-ceramah keagamaan. Misalnya, seusai shalat tarawih, khutbah Jumat, maupun dalam kegiatan-kegiatan pengajian umum lainnya.
"Harapannya, masyarakat terutama orang tua bisa terlibat secara luas dalam ikut berperan menjaga ketertiban selama Ramadhan dengan melarang anak-anaknya untuk membunyikan petasan," katanya.
Di sisi lain, Didi begitu dia akrab disapa berharap agar aparat kepolisian juga dapat mengawal aktivitas masyarakat tersebut secara maksimal. Termasuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap masyarakat yang menjual petasan dan kembang api yang juga memiliki suara ledakan sangat kuat.
"Suara ledakan kembang api ini juga tidak kalah kerasnya dengan petasan, sehingga bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah," katanya lagi.
Terkait dengan itu, aparat harus bisa memberikan tindakan tegas baik kepada pedagang maupun warga yang membunyikan petasan maupun kembang api dan sejenisnya guna terciptanya kondisi Kota Mataram yang aman dan konsudif. Bila perlu, kata Didi, pemerintah juga melakukan pembinaan kepada para pedagang petasan dan kembang api dan mengarahkan mereka untuk berjualan dengan jenis usaha yang berbeda.