REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Husni Kamil Manik menjalani sidang kode etik atas aduan calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar Dapil II Jawa Barat (kabupaten Bandung-Kabupaten Bandung Barat) Pileg 2014 pada Rabu (25/5).
Sidang yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu menerima aduan Agus bahwa Ketua KPU tidak menindaklanjuti Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota DPR dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurut Kuasa Hukum Agus Makmur Santoso, Alamsyah Hanafiyah, saat Agus Gumiwang diberhentikan dari kursi DPR oleh Golkar karena dianggap melanggar ketentuan partai, sudah cukup kuat menjadikan Agus Mamur yang menduduki posisi kedua di Dapil tersebut untuk maju menggantikan Agus Gumiwang.
Surat dari Ketua DPR yang saat itu masih diketuai Setya Novanto pada 3 November 2015 kepada Ketua KPU RI pun harusnya sudah ditindaklanjuti oleh Husni maksimal lima hari setelah surat diterima. "Harusnya tanggal 8 November 2015 tuh sudah ada nama PAW untuk Agus Gumiwang. Tapi sampai April 2016 tidak ada nama PAW," kata Alamsyah seusai sidang kode etik di KPU, Jakarta.
Alamsyah mengatakan, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Husni karena mengabaikan surat tersebut.
Pihaknya pun mengaku sudah beberapa kali menyurati KPU untuk segera menindaklanjuti PAW Agus Gumiwang agar segera diganti oleh kandidat yang mengisi rangking kedua di Dapil tersebut, yakni kliennya Agus Makmur Santoso, namun tak kunjung diindahkan.
Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya tidak ada maksud menunda PAW. Namun dalam hal ini, KPU harus bisa memfasilitasi Agus Gumiwang yang melakukan upaya hukum atas pemberhentian tersebut. Karena selain adanya dualisme pimpinan di tubuh Golkar sebelum Munaslub di Bali kemarin, pihaknya menerima surat keberatan dari Agus Gumiwang.
"Pedoman kami adalah yang bersangkutan menggunakan haknya. Enggak bermaksud menunda juga," ujar Husni.
KPU telah beberapa kali melakukan rapat pleno terkait surat PAW dari Partai Golkar atas nama Agus Gumiwang Kartasasmita. "Jadi salah juga kalau kami disebut tidak melakukan rapat pleno apalagi berpolitik. Ada risalahnya (rapat). Surat resmi dari KPU pun sudah dikirim ke Ketua DPR RI pada 4 April 2016 lalu," ucapnya.