REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar membantah adanya pelarangan penggunaan kaos dan atribut Turn Back Crime dan mengatakan bahwa atribut tersebut bebas digunakan oleh masyarakat.
"Kami tegaskan itu bukan kaos seragam resmi polisi, dan dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat. Semakin banyak justru kami semakin senang karena maknanya mengajak semua masyarakat untuk sadar ancaman kriminal," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/5).
Sebelumnya, beredar kabar mengenai larangan dari kepolisian terkait penggunaan atribut Turn Back Crime. Kabar tidak benar itu menyebutkan masyarakat yang menggunakan atribut Turn Back Crime akan diproses secara hukum dan dapat dipenjara tiga bulan.
"Bahwa berita di media sosial itu tidak benar sama sekali, dan bukan dirilis dari kepolisian melainkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Boy.
Turn Back Crime merupakan program kampanye pencegahan kejahatan oleh Interpol. Kampanye tersebut juga dirilis di Indonesia pada 2014 untuk mengingatkan masyarakat tentang kejahatan transnasional.
"Artinya dengan semangat pencegahan bersama dimiliki oleh masyarakat, diharapkan pencegahan kejahatan melibatkan masyarakat luas menjadi lebih masif," ujarnya.
Dia tidak memungkiri bahwa atribut Turn Back Crime menjadi hal yang menarik bagi masyarakat setelah digunakan oleh satuan reserse kriminal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Boy sekaligus mengungkapkan penyesalannya terkait penyalahgunaan atribut Turn Back Crime untuk aktivitas pelanggaran hukum.
Kepolisian berharap atribut tersebut tidak disalahgunakan oleh masyarakat dengan seolah-olah seperti petugas reserse kriminal yang sedang bertugas.