REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua petugas pintu perlintasan kereta Gunung Sahari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api Senja Utama dengan Transjakarta beberapa waktu lalu. Meski telah menjadi tersangka, Amri (29) dan Deni Sahbudin (28) tidak ditahan.
"Kedua tersangka ini karena ancaman penjaranya dibawah 5 tahun jadi tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Rabu (25/5).
Awi menerangkan, dalam kasus ini kedua tersangka telah dijerat Pasal 360 KUHP ayat (2) tentang kelalaian dengan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Karena kelalaian mereka membunyikan sirine dan menutup palang pintu, dua kendaraan tertabrak kereta.
"Yang satu lagi tidur dan satu lagi didapati sedang buang air kecil," imbuh dia.
Seperti diketahui KA Senja Utama Solo menabrak Toyota Avanza bernomor polisi B 2198 TFO yang dikendarai Didi Juhendi, sekitar pukul 04.35 Wib, Kamis (19/5) lalu.
Setelah menabrak Avanza, KA kembali menyeruduk Transjakarta bernomor polisi B 7258 TGB yang dikendarai Adil Setiawan. Beruntung dalam kecelakaan naas tersebut tidak ada korban jiwa.