Senin 30 May 2016 13:14 WIB

Gus Solah: Ma'had Aly Harus di Pesantren

Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahuddin Wahid (tengah) mengadakan pertemuan dengan Forum Pengurus Cabang dan Wilayah Nahdlatul Ulama serta tim kuasa hukum di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (11/9).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahuddin Wahid (tengah) mengadakan pertemuan dengan Forum Pengurus Cabang dan Wilayah Nahdlatul Ulama serta tim kuasa hukum di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Jumat (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG — Kementerian Agama akan mengeluarkan  izin pendirian dan nomor statistik bagi 13 Ma’had Aly yang merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan berbasis pesantren. Seiring dengan itu, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama bahwa Ma’had Aly harus berada di pesantren.

“Ma’had Aly harus di pesantren itu tepat,” demikian penegasan Gus Solah saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Mahad Aly di Jombang, Jawa Timur, Senin (30/05) seperti dikutip laman Kemenag.go.id.

Menurut dia,  Ma’had Aly ke depan harus dapat melahirkan ulama dan pembina umat. Tidak hanya memahami agama, alumni Ma’had Aly juga mempunyai pemahaman tentang bagaimana bergaul dan berkomunikasi dengan masyarakat dan pemeluk agama lain. “Dan itu adanya di pesantren,” ujarnya.

Sebab, lanjut Gus Solah, selain belajar agama, santri pesantren dilatih bermasyarakat. “Tafaqquh fiddin (belajar agama) di pesantren tidak semata tamat kitab kuning, tapi juga kemampuan membaca perkembangan zaman, membaca kebutuhan, dan menjawab tantangan,” tuturnya.

Senada dengan Gus Solah, pembina Ma’had Alu Situbondo Kyai Jalal Situbondo memandang pentingnya pengenalan program pengembangan masyarakat (community development) kepada mahasantri Ma’had Aly. Menurutnya, program ini pernah dilakukan Kementerian Agama pada tahun 2007. Saat itu, peserta program dilatih selama beberapa hari lalu diberi kesempayan untuk melakukan pengabdian selama satu bulan.

“Alumni program dan masyarakat yang menjadi objek program merasa mendapat banyak manfaat dari program ini dan kiranya bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Pemberian izin pendirian dan nomor statistik ini akan menandari pengakuan keberadaan 13 Mahad Aly.  Pengakuan ini bermula dari ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang penyelenggaraan Ma’had Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan kehadiran PMA 71/2015 tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Lebih dari itu, PMA ini memperjelas komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum. Kesetaraan dimaksud, baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement