REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang dilakukannya dalam bus antarkota di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Ada tiga pelaku, dua orang kita amankan, dan satu lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Polrestabes Kombes Pol Winarto kepada wartawan di Bandung, Selasa (31/5).
Ia menuturkan, peristiwa itu menimpa seorang gadis asal Kabupaten Garut yang kemalaman di Terminal Leuwipanjang setelah berpisah dengan rekannya usai nonton pertandingan Persib, Sabtu (28/5). "Saat korban dan rekannya berpisah, korban bertemu dengan pelaku IR dan pelaku W (DPO)," katanya.
Selanjutnya, pelaku IR mengajak korban untuk tinggal di dalam bus sambil menunggu pagi. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan pelaku.
Setelah korban berada dalam bus, pelaku IR menyetubuhi korban sambil mengancam. Selanjutnya, dua pelaku lain teman IR melakukan perbuatan yang sama.
"Korban sempat melawan, namun pelaku langsung membentak dan mengancam korban, setelah ketiga pelaku meninggalkan korban, korban saat itu langsung melarikan diri dan melaporkan ke kantor polisi terdekat," katanya.
Setelah mendapatkan laporan itu, jajaran polisi setempat berhasil menangkap dua pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya keburu melarikan diri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam wanita, jaket, dan celana jeans.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 285 junto pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.